PEMBENTUKAN MADURA SEBAGAI PROVINSI MENURUT HUKUM INDONESIA

Imam S Arifin, Sri Setiadji & Hufron

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses berlangsungnya kebijakan pemekaran Madura sebagai Provinsi, mengidentifikasi, mengeksplorasi dan menganalisis pemekaran wilayah tersebut yang dapat memberikan dampak langsung pada masyarakat dalam hal pelayanan publik, serta mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendorong dengan memberikan berbagai rekomendasi untuk kinerja pemerintah daerah (baik itu kabupaten induk maupun kabupaten baru). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis.

Setiap daerah melakukan pemekaran dan tidak ada satu pun daerah yang ingin melakukan penggabungan.pemekaran suatu daerah dapat menjadi dua daerah atau bisa lebih. Untuk hal ini, ditentukan persyaratan bahwa pemekaran itu dapat dilakukan apabila mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan dalam ketentuan ini ialah untuk provinsi 10 tahun, kabupaten/kota 7 tahun, dan kecamatan 5 tahun. Pembentukan suatu daerah harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

Keywords


Provinsi Madura, Hukum Indonesia.

References


Andi Mustari pide. 1999. Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Gaya Media, Jakarta:.

Ateng Syafrudin. 2018.“Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan.

Bappenas. 2020. Laporan Akhir Kajian Kualitas Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direktorat Otonomi Daerah, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), 2011. di akses 15 April.

Busrizalti. 2013. Hukum Pemda (Otonomi Daerah Dan Implikasinya).. Yogyakarta: Total Media.

H. A. S. Moenir. 2008. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia, PT Bumi Aksara.

Jimly Asshiddiqie, Abdul Aziz Hakim. 2006. Distorsi Sistem Pemberhentian (Impeachment) Kepala Daerah, Yogyakarta: Toga Press.

Juniarso Ridwan & Ahmad Sodik Sudrajat. 2009. Hukum Administrsi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.

Khairul Ikhwan Damanik, dkk, 2010. Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mahfud MD. 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miriam Budiardjo. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rusadi Kantaprawira, 1998.“Hukum dan Kekuasaan”, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta:.

Rustam Paula Mentemas. 2011. Pemekaran Daerah (Implementasi Dan Prosedur Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah) Palu: LP2HKP.

Stout HD, 2004. de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni.

Sugiono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfa Beta.

Tauran. Tjitjik Rahaju, Ardhie Raditya, Galih W. Pradana. 2017. Pembentukan Provinsi Madura Dalam Perspektif Kebijakan Publik, Surabaya: UniversitasNegeri Surabaya.

Tejo, Amir. 2020. “Selangkah lagi menuju pembentukan Provinsi Madura”. 10 November2015.http://www.rappler.com/ indonesia/112363-pembentukan-provinsimadura-klaim-dapat-restu-jokowi di akses 7 April.

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.