PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dede Agus

Abstract


Ikatan hukum antara konsumen dan produsen mungkin merupakan kontrak standar. Kontrak standar dibuat oleh produsen untuk melindungi bisnis mereka dan cenderung merugikan konsumen. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk membahas perlindungan konsumen pada penggunaan kontrak standar dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kontrak standar adalah suatu keharusan dalam praktek bisnis, tetapi validitasnya masih diperdebatkan secara hukum karena karakter kontrak standar. Namun demikian, posisinya diakui dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu, kontrak standar adalah sah secara hukum dalam arti memiliki pengikatan kedua belah pihak jika inklusi dan penggunaan klausa standar tidak bertentangan atau dilarang oleh Pasal 18. UU No. 8 tahun 1999.

Keywords


Perjanjian Baku, Klausul Baku, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF (Indonesian)


DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : jurnalnuranihk@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.