Upaya Hakim dalam Menerapkan Cita Keadilan pada Kasus Kedudukan Anak Perempuan sebagai Penghalang Kewarisan Saudara di Peradilan Agama

Mukhlisin Noor, Ishaq Ishaq, Moh. Lutfi Nurcahyono, Rafid Abbas

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan norma dalam KHI pada Pasal 181 dan Pasal 182 tentang kedudukan anak perempuan sebagai penghalang kewarisan saudara almarhum. Kekaburan norma ini telah menuntut para hakim Peradilan Agama untuk melakukan upaya agar penerapan cita keadilan dalam putusannya menjadi lebih maksimal. Masalah ini menarik karena putusan dan upaya yang dilakukan para Hakim kontradiktif dan berdampak pada penerapan cita keadilan perkara waris. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (library research) dengan pendekatan normatif-filosofis. Penelitian ini menyimpulkan 1) bahwa upaya hakim Peradilan Agama dalam menerapkan cita keadilan pada kasus kedudukan anak perempuan sebagai penghalang kewarisan saudara almarhum dilakukan dengan dua hal. Pertama dengan menafsirkan kekaburan makna anak pada Pasal 181 dan Pasal 182 melalui metode dan pendekatan yang berbeda. Kedua, mengaitkan pada living waris yang hidup dan berkembang pada masyarakat Muslim Indonesia. Ketiga, mengkorelasikan substansi makna anak melalui penelusuran asbabun nuzul. 2.) Penggunaan metode dan pendekatan yang variatif ini telah berimplikasi pada kualitas penerapan cita keadilan di setiap putusan hakim di Pengadilan Agama. Adapun putusan yang dianggap lebih mengakomodir cita keadilan adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan anak perempuan bisa menghijab kewarisan saudara almarhum. Hal demikian karena keputusan MA dianggap lebih sesuai fakta, sistem, dan tradisi kewarisan bilateral yang hidup pada masyarakat Muslim Indonesia.


Keywords


Warisan, Hakim Pengadilan Agama, Cita Keadilan

Full Text:

PDF

References


ad-Dimasyqi, Ibnu Katsir al-Qurasyi. Tafsir al-Qur’an al-Azim. Beirut Lebanon: Dar al-Kutub Ilmiyah, 1998.

al- Zuẖailiz, Wahbah. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Beirut: Dâr al-Fikr. t.th).

Ali, Achmad. Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (Juli, 2013).

Ali, M. Irwan Zamroni, Ishaq, Muhammad Faisol. “Tuntutan Maslahah Dan Problem Otentisitas Agama Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam.” al-Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17 no.1 (Januari, 2023).

Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Al-Qurthubi, Syaikh Imam. Tafsîr Al-Qurthubi, Penerjemah: Ahmad Khotib. Jakarta: Pustaka, 2008.

Alwasilah, A. Chaaedar. Pokoknya Kualitatif: Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif. Bandung: Dunia Pustaka Jaya, 2012.

Azhari, Tahir. “Hukum Keluarga dan Kewarisan Islam dalam Masyarakat Modern Indonesia.” Mimbar Hukum no. 10 (1993).

Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Tintamas, 1981.

Het Herziene Indonesisch Reglement

Ilhami, Haniah. “Kedudukan Asas Keadilan Berimbang Dalam Hukum Kewarisan Islam Dikaitkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.” Mimbar Hukum 32, no.2 (Juni, 2020).

Isma’il, Muhammad Ibn. Shahih Al-Bukhari. Damaskus: Dar Thuqi An-Najat, 2001.

Kamarusdiana. “Keadilan Waris Islam dalam Kedudukan Anak Perempuan sebagai Hājib Hirmān terhadap Saudara dalam Putusan Mahkamah Agung.” Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam 15, no. 2 (Desember, 2021).

Kamarusdiana. “Keadilan Waris Islam dalam Kedudukan Anak Perempuan sebagai Hājib Hirmān terhadap Saudara dalam Putusan Mahkamah Agung.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 15, no. 2 (Desember 2021).

Khisni. Hukum Waris Islam. Semarang: Unissula Press, 2011.

Kuzari, Achmad. Sistem Asābah: Dasar Pemindahan Hak Milik Atas Harta Tinggalan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.

Mahkamah Agung, MaPPI FHUI, dan AIPJ 2, 2018, Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Mahkamah Agung R.I. dan AIPJ2 (Jakarta), 45.

Margono. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 37.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Mudzhar, Muhammad Atho. Esai-Esai Sejarah Sosial Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2012.

Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.

Pedoman Khusus Hukum Kewarisan angka 2 huruf e Mahkamah Agung, 2013, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Jakarta

Putusan MA No. 86K/AG/1994, h.14-15

Putusan MA No. 86K/AG/1994. h.14-15

Putusan MA No. 86K/AG/1994. h.14-15

Putusan Mahkamah Agung RI No. 86K/AG/1994

Putusan No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr.h.3-4

Putusan No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr.h.3-4

Putusan No. 85/Pdt.G/92/PA.Mtr.h. 2-4

Rahardjo, Satjipto. “Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Keluarga.” Mimbar Hukum no. 10 (1993).

Rasjidi, M. Lili Rasjidi dan Ira Thania. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Reglement voor de Buitengewesten

Riadi, Edi. Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Bidang Perdata Islam. Depok: Gramata Publishing, 2011.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-kitab al-Arabi, 1984.

Suma, Muhammad Amin. Keadilan Hukum Waris Islam; Dalam Pendekatan Teks dan Konteks. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2008..

Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Wahyudi, Richo. Pembaruan Hukum Metodologi, tesis, Fakultas Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2011.

Zein, Satria Effendi M. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i1.3131

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mukhlisin Noor, Ishaq Ishaq, Moh. Lutfi Nurcahyono, Rafid Abbas

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.