PIJAKAN PERLUNYA DIVERSI BAGI ANAK DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA

Ani Triwati, Doddy Kridasaksana

Abstract


Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis perlunya upaya diversi bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak sebagai upaya memenuhi hak anak yang berkonflik dengan hukum, menghindarkan anak dari pidana perampasan kemerdekaan dan stigmatisasi. Diversi tidak dapat dilakukan dalam hal pengulangan tindak pidana. Urgensi penelitian ini karena penerapan diversi masih menghadapi berbagai hambatan di antaranya dari aspek substansi hukum yaitu tidak dapat diupayakan dalam pengulangan tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif. Kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara anak, sehingga sudah semestinya penyelesaian dapat diupayakan terlebih dahulu di luar proses peradilan pidana termasuk dalam hal pengulangan tindak pidana. Anak yang melakukan pengulangan tindak pidana perlu diupayakan diversi untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin konstitusi. Upaya diversi dalam hal pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak, dengan memberikan kesempatan diupayakan diversi secara kasuistik dengan persyaratan, sehingga pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana lebih memberikan nilai keadilan dan manfaat bagi anak.


Keywords


Anak; Diversi; Pengulangan; Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ananda, Fiska. Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 77 86. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566.

Cahyo, Rico Nur, Irma Cahyaningtyas, Studi Magister, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro. Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice. Pembangunan Hukum Indonesia 3 (2021): 213 16.

DitjenPas. Data Bulanan Jumlah Penghuni Per Kanwil, 2021. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly.

Dwijayanti, Mita. Diversi Terhadap Recidive Anak. Rechtidee 12, no. 223 244 (2017): 148 62.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Hadisuprapto, Paulus. Delinkuensi Anak Pemahaman Dan Penaggulangannya. Malang: Selaras, 2010.

Hagan, Frank E.Penerjemah Noor Cholis. Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, Dan Perilaku Kriminal (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013), Diterjemahkan Dari Buku Aslinya Introduction to Criminology: Theories, Methods and Criminal Behavior Edition 7. Edited by B.S. A.K. Anwar, Triwibowo. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.

Harahap, D. R. S. Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Oleh Anak Yang Dapat Diupayakan Diversi Berdasarkan Aspek Keadilan Dan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmu Dan Budaya 41, no. 67 (2020): 7867 82.

Harefa, Beniharmoni. Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (2015): 1 13. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5009.

Hoefnagels, G. Peter. The Other Side of Criminology, An Inversion of the Concept of Crime. Holland: Kluwer Deventer, 1973.

Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.

€” €” €”. Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2012.

Priamsari, Rr. Putri A. Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi. Perspektif Hukum 18, no. 2 (2019): 175. https://doi.org/10.30649/phj.v18i2.158.

Rahayu, Sri. Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 2015, 127 42.

Rahma, Zeha Dwanty El. Pembatasan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Recidive. Mimbar Keadilan 14 (2021): 74 83.

Sarwono, Sarlito W. Psikologi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Setyorini, Erny Herlin, Sumiati, Pinto Utomo. Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2020): 149 59.

Situmeang, Erwin Pangihutan. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Yang Berulang (Residivis) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2014 Tenatng Perlindungan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 2/ Pid.Sus, Anak/ 2014/PN.Skt.), 2019.

Sudarsono. Kenakalan Remaja Prevensi, Rehabilitasi Dan Resosialisasi. Jakarta: Runeka Cipta, 2015.

Yul Ernis. Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016): 163 74.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.