PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DALAM PERSPEKTIF ALIH FUNGSI LAHAN DI KABUPATEN CIREBON

Masrukhin Masrukhin

Sari


Sektor pertanian masih menjadi sektor unggulan di Indonesia. Selain tenaga kerja yang terserap cukup besar, sektor ini juga masih mampu memberikan kontribusi pendapatan yang cukup besar bagi perekonomian nasional.Akan tetapi, permasalahan yang paling mendasar dari sektor pertanian ini adalah semakin menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan.Lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian.Oleh karena itu, pada tahun 2009 Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan lahirnya Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).Undang-undang ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan Indonesia memiliki lahan pertanian abadi. Pelaksanaan LP2B di Kabupaten Cirebon dapat dikatakan belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat undang–undang tersebut. Aspek pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, sampai dengan aspek sanksi belum diterapkan karena masih terfokus pada proses perencanaan dan penetapan LP2B. Perlindungan Hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon masih belum berjalan maksimal, alih fungsi lahan belum mengindahkan aturan yang ada. Sanksi terhadap pelanggaran belum diterapkan secara maksimal.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Harini, R .(n.d.). http://lib.ugm.ac.id/digitasi/upload/3168_RD_201301036-rikaharinipdf,.

Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mudjiono. (1992). Hukum Agraria. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Soejono. (1996). Hukum Lingkungan dan Perannya dalam Pembangunan. Jakarta: PT.Rineka Cipta.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2598

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>