Perbedaan Fatwa-Fatwa Sahabat Sebagai Sumber Hukum Islam

Autor(s): Paryadi Paryadi, Sadari Sadari
DOI: 10.33511/misykat.v5n2.115-126

Abstract

Perbedaan-perbedaan fatwa yang terjadi dikalangan para sahabat disebabkan dua hal pertama, karena terjadinya kontak dan saling mempengaruhi antara Islam dan budaya-budaya lain yang bertetangga dengannya. Wilayah dan budaya yang dihadapi para sahabat sangat bervariasi tipologi dan permasalahannya. Kedua, kemampuan para sahabat tidak pada satu tingkat yang sama dalam ilmu mereka dalam memahami sunnah terkait hal ihwal sabda Rasulullah, keadaan mereka bertingkat-tingkat ada diantara mereka yang menghabiskan umurnya untuk selalu bersama Rasulullah siang, malam, saat berada dirumah atau bepergian, saat puasa maupun tidak, saat senang atau susah, saat jihad atau ibadah dan melayani sebagai besar kegiatan beliau seperti Anas bin Malik. Ada juga yang sering mengembara dipedalaman atau berdagangan diberbagai daerah. Ada pula yang hanya melihat sekali Nabi Saw, pada kesempatan haji wada‟. Juga sda yang  menetap ataupun yang nomaden sehingga sangat wajar dan logis kalau para ulama sepakat bahwa kemampuan sahabat bertingkat-tingkat. Dalam meyikapi perbedaan-perbedaan fatwa maka harus ada kritik internal terhadap sejumlah tradisi yang dikenal oleh umat Islam untuk dapat memisahkan apakah suatu ayat atau tradisi tertentu cocok diterapan pada situasi tertentu. Karena sejak awal-awal Islam telah terjadi benturan yang tak dapat dihindari antara hukum yang tersurat dengan semangat yang terkandung didalamnya. Jadi perbedaan tersebut karena penafsiran dan penerapan yang digunakan dengan pertimbangan pribadi sahabat terhadap persoalan-persoalan yang belum diperoleh petunjuknya dalam al-Qur‟an dan Hadits

Keywords

perbedaan fatwa; sahabat; sumber hukum Isla;

Full Text:

PDF

References

Abdirrazaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin „Abdir, Panduan Lengkap Nikah dari “A” sampai “z”: Nikah tidak Sah kecuali dengan Keberadaan Wali, Jakarta: Pustaka ibnu Katsir, 2016.

Al-Bakar, „Abdul Qodir Mahmud, Kitab Ash-Sholatu „Alaal Madzaahabil Arba‟ati: Sebab Ikhtilaf Para Ulama, Kairo: Linasyir, 1893.

Al-Bakar, Abdul Qodir Mahmud. Kitabussholah „Alaal

Madzaahabil Arba‟ah, Kairo: an-Nasyir, 1893.

Al-Khattib, Muhammad „Ajaj, Ushul Al-Hadis, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.

Daud, Abu dalam sunnahnya, Juz IV, 281.

Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, Bandung: Pustaka 1970.

Huda, Nuril, Memahami Islam Lewat Perguruan Tinggi, Jakarta: Amsah, 2017.

Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Madzhab: Imam

Syafi‟i Jakarta: Lentera Basritama, 1996.

Salim, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid, Shahih Fiqih Sunnah: Ilmu Fiqih pada Zaman Sahabat, Jakarta: Pustaka atTazkia, 2012.

Zahra, Muhamad Abu, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.