PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM KEGIATAN JUAL BELI

Salamiah salamiah(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih komplek dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha ,maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Tujuan penyelenggaraan ,pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyalahgunakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi UU perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan social control terhadap perbuatan dan prilaku pelaku usaha dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologi hukum (socio-legal research) dengan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian  sosiologi dengan pendekatan normatif yang memakai cara analisis kualitatif.

 

Kata Kunci : Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen, Jual Beli.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i12.204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Salamiah salamiah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.