Kajian Yuridis Pemanggilan Notaris Sebagai Saksi Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiwinata Saleh, A. Teloeki, Boerhanoeddin St. Batoeah, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1983.
Adjie Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Arief Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Pranada Media, Jakarta, 2007.
Azed Abdul Bari, Undang-Undang Jabatan Notaris, Pembaharuan Bidang Kenotariatan, Media, Notariat, Edisi September-Oktober 2004.
Azrina, L. (2021). Kedudukan Hukum Akta Notaris dihadapan para Penghadap berkaitan dengan Hak Nasabah Perbankan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 35-48. doi:https://doi.org/10.31289/jiph.v8i1.4620
Badrulzaman, Mariam Darus, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni Bandung, 1986.
Barata Sumadi Surya, Metode Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
Boediarto M. Ali, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, Swa Justitia, Jakarta, 2005.
Budiono Herlien, Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 (Dilema Notaris diantara Negara Masyarakat, dan Pasar), Renvoi No. 4.28.III, 3 September 2005.
Harahap M Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Harahap, M.I.M. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan No. 296/Pid.B/2010/Pn.Mdn). Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss). 1 (1): 1-8.
Hasbullah, Notaris dan Jaminan Kepastian Hukum, http:/www.dephumham.go.id/templates.html. diakses tanggal 30 Juli 2009.
Hasibuan, R., Zulyadi, R., & Ramadhan, M. (2021). Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Polda Sumut). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 650-659. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.703
Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung, 2006.
Kohar A., Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Lamintang PAF, Delik-delik Khusus (Kejahatan-kejahatan Membahayakan Keprcayaan Umum terhadap Surat-surat, Alat-alat Pembayaran, Alat-alat Bukti dan Peradilan), Mandar Maju, Bandung, 1991.
Lubis, M Solly Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994.
M. Hadjon, Philipus Dan Djatmiati Tatiek Sri, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Manan, Bagir Hukum Positif Indonesia, UI Press, Yogyakarta, 2004.
Nawawi, Muhammad Affandi Notaris Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan UUJN Nomor 30 Tahun 2004, Mitra Media, Jakarta, 2006.
Notodisoerjo, R. Soegondo Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
Pakpahan,E.F. Wijaya, S.F. Fortunata, A. Johny & Muhammad, H. (2019). Benturan Kepentingan bagi Konsultan Hukum dalam Kejahatan Pasar Modal, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2): 78 – 85
Penggerogotan Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum, Renvoi. Nomor 04. Th. II, 3 September 2004. Renvoi, Nomor 28 Th. 111, 3 September 2005.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Editor : Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
Pratama, A., Zulyadi, R., & Pinem, S. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan No. 311/Pid.Sus/2018/Pn. Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 974-981. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.784
Projohamidjojo, Mortiman Laporan dan Pengaduan, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 1982.Komentar Atas KUHAP, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990.
Rahardjo, Satjipto Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1984.
Rizkie, A., Arifin, M., & Ramlan, R. (2020). Tanggung Jawab Notaris atas Pemalsuan yang Dilakukan oleh Klien dalam Proses Pembuatan Akta. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 583-596. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.129
Rusdi, R., Mulyadi, M., & Afan, I. (2020). Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 720-734. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.78
Rusdi, R., Mulyadi, M., & Afan, I. (2020). Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 720-734. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.78
Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
Simanjuntak, S , Hasibuan , A,L & Mubarak, R (2017). Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan Kepada Pekerja (Study Kasus: Putusan No.36/G/2014/PHI Medan) Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4 (1) 2017: 23-29
Siregar, K., Ginting, B., & Devi, T. (2021). Upaya Hukum Notaris Atas Sanksi Pemberhentian Sementara Oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Studi Putusan Nomor: 43/G/2011/PTUN-JKT). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 844-853. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.758
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Ketentuan Mengenai Hipotik dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang direvisi Undang-Undang No. 2 Tahun
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/2000 tanggal 18 Agustus 2000.
Keputusan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Proses Penanganan Perkara oleh Penyidik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan Putusan Nomor 009-014/PUU-111/2005, tanggal
September 2005 mengistilahkan Pejabat Umum sebagai Publik Official.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v3i1.869
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |