UPAYA HUKUM YANG DIBERIKAN UNTUK RAHIN JIKA TERJADI PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN LELANG SYARIAH (Studi di Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Kediri)

Authors

  • David Novan Setyawan, S.H., M.H. Universitas Islam Kadiri
  • Rini Astuti, SE,.MM. Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1477

Keywords:

Sharia, rahin, collateral auction

Abstract

Gadai syariah (rahn) merupakan salah satu alternatif pembiayaan dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan pada prinsip syariat islam dan terhindar dari praktek riba atau penambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang pada waktu membayar utang. Adapun yang patut menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan pelelangan syariah terhadap benda yang dijaminkan oleh rahin, dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pelelangan syariah terhadap benda yang dijaminkan oleh rahin. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan pelelangan syariah terhadap benda yang dijaminkan oleh rahin, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat. Lokasi dalam penelitian ini bertempat di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah cabang Kota Kediri.Sedangkan Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan untuk penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis. Dalam hal metode pengumpulan data skunder, penulis menjadikan teknik inventarisasi norma hukum serta identifikasi sebagai upaya menghimpun data dalam penelitian ini sedangkan untuk data primer dikumpulkan dengan cara wawancara yang mendalam dengan beberapa beberapa pelaku industri nasional.

Sharia pawning (rahn) is one of the alternative financing with the form of lending money to people who need it based on Islamic sharia principles and avoid the practice of usury or the addition of a certain amount of money or percentage of the principal at the time of repaying debt. As for what should be the formulation of the problem in this study, namely how to implement sharia auctions on objects guaranteed by rahin, and what are the inhibiting factors in the implementation of sharia auctions for objects guaranteed by rahin. The purpose of this study is to describe and analyze the implementation of Islamic auctions on objects guaranteed by rahin, and to describe and analyze the inhibiting factors. The location in this study is located in Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah branch of Kediri City. While this type of research is a type of empirical research, while the approach used for research is a sociological juridical approach. In terms of secondary data collection methods, the author makes an inventory of legal norms as well as identification techniques as an effort to collect data in this study while for primary data collected by in-depth interviews with several national industry players.

References

A.A. Basyir,1983, Hukum Islam tentang Riba; Utang-Piutang Gadai, Bandung: Al-Maarif.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K Lubis, 1996, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Himpunan Peraturan Perundangundangan Republik Indonesia, Jakarta: PT Ichtiar Baru-Van

Muhammad Nadratuzzaman Hosen, Sunarwin Kartika Setiati, 2007, Tuntunan Praktis Menggunakan Jasa Perbankan Syariah, Jakarta:

Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhamad Djumhana, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya

Muhmmad Akram Khan, 1996, Economic Teaching of Prophet Muhammad: A Select Anthology of Hadith Literature on Economics, Jakarta: Alih Bahasa Team Bank Muamalat

Muhammad, Solikhul Hadi, 2003, Pegadaian Syariah, Jakarta: Salemba Diniyah

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Jakarta: Pustaka Pelajar

Rachmat Syafe’i,2000, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia

Rochmat Soemitro,1987, Peraturan dan Instruksi Lelang, Edisi Kedua,Bandung: PT Eresco.

Sutan Remy Sjahdeini, 2005, Perbankan Islam, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Tim Penyusun Rancangan UndangUndang Lelang Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Biro Hukum Sekretariat Jenderal

Departemen Keuangan, Reformasi Undang-Undang Lelang diIndonesia (Makalah disampaikan dalam Sosialisasi RUU Lelang), Medan 9 Desember 2004.

Ketentuan Umum, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Downloads

Published

2019-01-28

How to Cite

David Novan Setyawan, S.H., M.H., & Rini Astuti, SE,.MM. (2019). UPAYA HUKUM YANG DIBERIKAN UNTUK RAHIN JIKA TERJADI PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN LELANG SYARIAH (Studi di Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Kediri). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(1), 18–31. https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1477

Issue

Section

Articles