Main Article Content

Abstract

AFTA muncul sebagai suatu upaya merespon perkembangan
dari pasar global yang makin terasa. Karena AFTA melibatkan banyak negara maka kehadirannya membutuhkan komitmen dan kesiapan bersama. Dan Mochtar yang mantan Menlu RI itu melihat perlunya harmonisasi hukum diantara negara-negara ASEAN dalam rangka AFTA tersebut.

Keywords

Harmonisasi Pasar Global AFTA Hukum ASEAN

Article Details

How to Cite
kusumaatmadja, mochtar. (2016). HARMONISASI HUKUM NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM RANGKA AFTA DAN HARMONISASI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL PADA UMUMNYA. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 53–58. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art7