Seks dan Kuasa dalam Hukum Islam: Studi Fiqh Seksualitas

Ziinatul Millah

Abstract


This article aims to the discourse of sexuality and power in assessing the relationship between husband and wife sexuality that is often considered lame. The study of this article uses a type of socio-legal research by combining a conceptual approach in normative legal science and discourse analysis in the social-humanities sciences. In the perspective of the fiqh of sexuality, the coercion or sexual violence of the husband that befell his wife, limited as a sexual object, is actually an anti-monotheistic act. The relationship between husband and wife should be as a partner, as clothing (libas) which mutually bandage in channeling sexual desire, and give each other peace. There should be equality of husband and wife sexual relations based on willingness and agreement of both parties and affectionate with good treatment among others (mu'asyarah bi alma'ruf).

Artikel ini mengkaji wacana seksualitas dan kuasa dalam menilai relasi seksualitas suami-istri yang sering kali dianggap timpang. Kajian artikel ini menggunakan jenis penelitian sosio-legal dengan memadukan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam ilmu hukum normatif dan analisis wacana (discourse analysis) dalam ilmu sosial-humaniora. Dalam perspektif fikih seksualitas, pemaksaan atau kekerasan seksual suami (marrital rape) yang menimpa istri, sebatas sebagai objek seksual, sejatinya merupakan tindakan antitauhid. Hubungan antara suami dengan istri seharusnya adalah sebagai partner, sebagai pakaian (libas) yang saling membalut dalam menyalurkan hasrat seksualnya, maupun saling memberi ketenangan. Harus ada kesetaraan relasi seksualitas suami-istri berdasarkan kerelaan dan kesepakatan kedua pihak dan penuh kasih sayang disertai perlakuan baik antar sesama (mu’asyarah bi alma’ruf).

ne"> This article aims to the discourse of sexuality and power in assessing the relationship between husband and wife sexuality that is often considered lame. The study of this article uses a type of socio-legal research by combining a conceptual approach in normative legal science and discourse analysis in the social-humanities sciences. In the perspective of the fiqh of sexuality, the coercion or sexual violence of the husband that befell his wife, limited as a sexual object, is actually an anti-monotheistic act. The relationship between husband and wife should be as a partner, as clothing (libas) which mutually bandage in channeling sexual desire, and give each other peace. There should be equality of husband and wife sexual relations based on willingness and agreement of both parties and affectionate with good treatment among others (mu'asyarah bi alma'ruf). Artikel ini mengkaji wacana seksualitas dan kuasa dalam menilai relasi seksualitas suami-istri yang sering kali dianggap timpang. Kajian artikel ini menggunakan jenis penelitian sosio-legal dengan memadukan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam ilmu hukum normatif dan analisis wacana (discourse analysis) dalam ilmu sosial-humaniora. Dalam perspektif fikih seksualitas, pemaksaan atau kekerasan seksual suami (marrital rape) yang menimpa istri, sebatas sebagai objek seksual, sejatinya merupakan tindakan antitauhid. Hubungan antara suami dengan istri seharusnya adalah sebagai partner, sebagai pakaian (libas) yang saling membalut dalam menyalurkan hasrat seksualnya, maupun saling memberi ketenangan. Harus ada kesetaraan relasi seksualitas suami-istri berdasarkan kerelaan dan kesepakatan kedua pihak dan penuh kasih sayang disertai perlakuan baik antar sesama (mu’asyarah bi alma’ruf).

References


Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Sahih al-Bukhari. Maktabah Syamilah.

Al-Ghazâlî, Imam. Ihyâ’ Ulûm al-Dîn, Juz. III. Dâr al-Ihyâ’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tth.

Al-Ghazi, Syeikh Muhammad bin Qasim. Fathu al- Qarib al-Mujib. Tp: al-Haramain, tth.

Al-Naysabury, Abu al-Husayn Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim. Maktabah Syamilah.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Juz.IX. Beirut: Darul Fikr, 1985.

Bisri, Cik Hasan. Model Penelitian Fiqh Jilid 1: Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian. Jakarta: Kencana, 2003.

Bisri, Cik Hasan. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Eriyanto. Analisis Wacana, Cet.VII. Yogyakarta: LKiS, 2009.

Harahap dan Andy Omara, “Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Perundang-Undangan”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.22, Nomor 3, Oktober 2010, h. 638.

Irianto, Sulistyowati. “Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya”, dalam Adriaan W. Bedner, dkk (Ed.). Kajian Sosio-Legal. Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012

Komnas Perempuan. “Lembar Fakta Catatan Tahunan (Catahu) 2016: Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Mendesak Negara Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara”, Jakarta, 2017.

Komnas Perempuan. “Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2013: Kegentingan Kekerasan Seksual: Lemahnya Upaya Penanganan Negara”, Jakarta, 7 Maret 2014.

Komnas Perempuan. “Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2014, Kekerasan terhadap Perempuan: Negara Segera Putus Impunitas Pelaku”, Jakarta, 6 Maret 2015.

Kurniawan, Farid. Bentuk-Bentuk Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Isteri Perspektif UU No 23 Tahun 2004 dan Fiqh Islam. Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Skripsi tidak diterbitkan.

Latif, Yudi. Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Indonesia Muslim Indonesia Abad ke-20 (Jakarta: Yayasan Abad Demokrasi, 2012.

Muhammad, Husein, Siti Musdah Mulia, Marzuki Wahid. Fiqh Seksualitas: Risalah Islam untuk Pemenuhan Hak-hak Seksualitas. Jakarta: PKBI, 2011.

Muhammad, Husein. “Hak Reproduksi Perempuan Menurut Islam”, makalah disajikan pada Pelatihan Program Penguatan Hak-Hak Kesehatan Perempuan di Kalangan Masyarakat Islam, P3M Yogyakarta, Agustus 1995.

Mulia, Siti Musdah. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaharu Agama. Bandung: Mizan, 2005.

Nawawi, Imam. Uqud al-Lujain fii Bayan Huquq al-Zawjain.Surabaya: al-Hidayah.

Negara, Made Oka. “Mengurai Persoalan Kehidupan Seksual dan Reproduksi Perempuan”. Jurnal Perempuan, Edisi 41, Mei, 2005.

Nuriyah, Sinta, dkk. Wajah Baru Relasi Suami Istri: Telaah Kitab Uqud al-Lujjain. Yogyakarta: LKiS, 2001.

Pembinaan Badan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, 1993/1994.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Maktabah Syamilah.

Turmudzi, Imam. Sunan Turmudzi, Juz III. Kairo: Dar al-Hadis, 2005.

Warman, Arifki Budia. Konstruksi Seksualitas dalam Keluarga (Studi terhadap UUP dan KHI). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Skripsi tidak diterbitkan.

Winarsih. Penyimpangan Seksual dalam Rumah Tangga Sebagai Tindak Kekerasan Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Skripsi tidak diterbitkan.

Komnas Perempuan, http://www.komnasperempuan.go.id., diakses pada tanggal 16 April 2016.

Muhammad, Husein. “Islam dan Seksualitas”, http://huseinmuhammad.net/islam-dan-seksualitas/, diakses pada 28 Mei 2016.

TV Inspira.co. Opini, “Islam dan Poligami: Musdah Mulia”, http://m.Youtube.com/watch?v=B3__KCF2JLk, diakses pada tanggal 20 April 2016.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i1.4144

Copyright (c) 2017 Ziinatul Millah

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International