KUALITAS PELAYANAN FARMASI BERDASARKAN WAKTU TUNGGU PENYELESAIAN RESEP DI RUMAH SAKIT KABUPATEN BANDUNG

Mamay Sobandi

Abstract


Instalasi farmasi adalah salah satu unit di rumah sakit yang memberikan layanan produk dan jasa dalam bentuk pelayanan resep. Pelayanan resep sebagai garis depan pelayanan farmasi kepada pasien harus di kelola dengan baik, Karena mutu pelayanan resep farmasi yang baik umumnya di kaitkan dengan kecepatan dalam memberikan pelayanan. Waktu tunggu adalah salah satu standar minimal pelayanan farmasi di rumah sakit. Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai menerima obat jadi dengan standar minimal yang di tentukan kementerian kesehatan adalah ≤ 30 menit sedangkan waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat racikan yaitu ≤ 60 menit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan racikan sudah memenuhi standar pelayanan minimal rumah sakit yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Metode penelitian di lakukan dengan observasi partisipasi lengkap dengan menggunakan teknik purpose sampling. Pengamatan pelayanan resep obat jadi maupun racikan di lakukan pada bulan Juni - Juli 2019 . Data yang diambil sebanyak 177 Resep pasien rawat jalan yang terdiri dari 142 resep obat jadi dan 35 Resep obat racikan . Rata-rata waktu tunggu pelayanan resep obat jadi yaitu 11,22 menit sedangkan waktu tunggu pelayanan untuk resep obat racikan 38,22 menit. Hal ini telah sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu waktu tunggu obat jadi ( non racikan ) ≤ 30 dan Obat Racikan ≤ 60 menit.

Keywords


Waktu tunggu, Pelayanan Resep, Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.36465/jop.v3i1.573

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Mamay Sobandi

p-ISSN: 2620-8563; e-ISSN: 2621-1521


Index:

RJI Main
logo