Pembaharuan Hukum Nasional Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi Di Era Distrupsi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)

Abdul Hadi, Bima Guntara

Abstract


Entering the era of disruption of artificial intelligence (AI) does not rule out the possibility of increasing lysophisticated criminal acts carried out using virtual media. Cyber crime refers to a crime related to cyber space and crimes that use computers. Cyber criminals or data hacker salso take advantage of AI technology to steal personal data. There fore, information regarding personal data is very important tobe protected, so that data leak age does not occur, because it contains a lot of information related to a person. This study used normative legal research method with statutory and conceptual approach. This study reveals that Indonesia currently don’t have a legal umbrella that particularly regulates personal data protection, however, the regulation on personal data protection has been spread in various law sand regulation salthoughit does not clearly or specifically mention personal data protection.

Keywords : Legal Reform, Personal Data, Artificial Intelligence.


Full Text:

PDF

References


A. Buku.

A. Hamid S. Attamimi. Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi. Edited by Maria Farida Indrati. Depok: BP FH UI, Depok, 2021.

Faried Ali & Nurlina Muhidin. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom Dan Otonom. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Jimly Asshiddiqie. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

———. Perihal Undang-Undang. PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

———. Teori Hierarki Norma Hukum. Jakarta: Konstitusi Press bekerja sama dengan JSLG, 2020.

Lita Tyesta ALW. Peraturan Perundang-Undangan. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2020.

Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan Proses Dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Tim Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara. Kajian Prospektif SANKRI 2025. Jakarta: PKSHAN - LAN, 2017.

W. Riawan Tjandra. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

———. Hukum Sarana Pemerintahan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

C. Jurnal.

Cheng, Long, Fang Lu, and Danfeng Daphne Yao. “Enterprise Data Breach: Causes, Challenges, Prevention, and Future Directions: Enterprise Data Breach.†Wiley Interdisciplinary Reviews: Data Mining and Knowledge Discovery e1211 (2017).

Delpiero, Maichle, Farah Azzahra Reynaldi, Istiawati Utami Ningdiah, and Nafisah Muthmainnah. “Analisis Yuridis Kebijakan Privasi Dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data.†Padjajaran Law Review 9, no. 1 (2021).

Kurniawan, Itok Dwi. “Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia.†Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 1 (2021).

Mahira, DF, and Emilda Y Lisna NA. “Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melali Collaboration Concept.†Legislatif 3, no. 2 (2020).

SD, Rosadi. “Implikasi Penerapan Program E-Health Dihubungkan Dengan Perlindungan Data Pribadi.†Jurnal Area Hukum 9, no. 3 (2017).

Rachadie, Donovan Typhano. “Regulasi Pnyimpanan Artifical Intelligence Pada Tndak Pidana Malware Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.†Jurnal Recidive 9, no. 2 (2020).

D. Sumber Lainnya.

Burns, Ed. “What Is Artificial Intelligence (AI)?†Www.Techtarget.Com. Accessed October 28, 2021. https://www.techtarget.com/searchenterpriseai/definition/AI-Artificial-Intelligence.

Djafar, Wahyudi. “Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia : Lanskap, Urgensi Dan Kebutuhan Pembaruan.†In Tantangan Hukumndalam Era AnalisisnBig Data. Yogyakarta, 2019. https://law.ugm.ac.id/wpcontent/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf.

P, Erna. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer to Peer Lending).†Majalah Hukum Nasional, 2019.

S, Putu Sekarwangi. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital.†In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswatin Denpasar. Bali: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2021.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/