Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
This study aims to determine the distribution of inheritance to adopted children in Petekeyan Village and to find out how Islamic law reviews in Indonesia regarding the distribution of inheritance to adopted children in Petekeyan Village. In analyzing the data, the authors used qualitative analysis, namely the analysis of the discussion around the implementation of inheritance for adopted children in Petekeyan village.The point of view used as an approach in the preparation of this thesis is a case study approach. A case study is a research strategy in which the researcher carefully investigates a program, event, activity, process, or group of individuals. The results of this study indicate that based on the results of research, adoption in Petekeyan village does not break the kinship relationship between adopted children and their biological parents and adopted children are also included in the kinship of adoptive parents. Adopted children in Petekeyan village still inherit from their adoptive parents as well as their biological parents. The right to inherit an adopted child against the inheritance of his adoptive parents, namely if the heir does not have biological children, it will be determined by his immediate family or other heirs by looking at the things that have been carried out by the adopted child towards his obligations to his adoptive parents. However, if the heir has biological children, it will be determined by deliberation between the adopted child and the biological child. Adoption of children in Petekeyan village is the same as adopting children in society in general, which can be taken from within the family itself or from outside the family. Inheritance that is carried out in Petekeyan village in general is the giving of inheritance directly from the heir to his heirs while the heir is still alive, in other words, giving inheritance by way of a grant.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta waris terhadap anak angkat di Desa Petekeyan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam di Indonesia mengenai pembagian harta waris terhadap anak angkat di desa Petekeyan. Dalam menganalisis data, penyusun menggunakan analisis kualitatif, yakni analisis pada pembahasan sekitar pelaksanaan waris terhadap anak angkat di desa Petekeyan. Sudut pandang yang digunakan sebagai pendekatan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan studi kasus. Studi kasus merupakan strategi penelitian di mana di dalamnya peneliti menyelidiki secara cermat suatu program, peristiwa, aktivitas, proses, atau sekelompok individu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil penelitian pengangkatan anak di desa Petekeyan tidak memutuskan hubungan kekerabatan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya dan anak angkat juga termasuk dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Anak angkat di desa Petekeyan tetap mewarisi dari orang tua angkatnya dan juga orang tua kandungnya. Hak mewarisi anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya yaitu jika pewaris tidak mempunyai anak kandung, maka akan ditentukan oleh keluarga dekat atau ahli waris lain dengan melihat hal-hal yang telah dilaksanakan oleh anak angkat terhadap kewajiban-kewajibannya terhadap orang tua angkatnya. Namun jika pewaris memiliki anak kandung maka akan ditentukan dengan musyawarah antara anak angkat dan anak kandung. Pengangkatan anak di desa Petekeyan sama halnya dengan pengangkatan anak pada masyarakat pada umumnya, yaitu bisa diambil dari kalangan keluarga sendiri maupun dari luar keluarga. Pewarisan yang dilakukan di desa Petekeyan pada umumnya yaitu pemberian harta warisan secara langsung dari pewaris kepada ahli warisnya saat pewaris masih hidup, dengan kata lain pemberian warisan dengan cara hibah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alam, Andi Syamsul dan M. Fauzan. 2008. Hukum Penganngkatan Anak Prespektif
Islam. Jakarta: Kencana.
Amir, Rahma. 2016. Kedudukan Anak Angkat dalam Hak Waris Pada Masyarakat Islam
di Kota Palopo (Relevansinya Pada Pengadilan Agama Palopo). Sulawesi Selatan: Palita.
Anshary. 2013. Hukum Kewarisan Islam Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Anwar, Saifuddin. 2010. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ashafa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi. 1997. Fiqh Mawaris. Semarang: Pt. Pustaka Rizki Putra.
Bakker, Anton dan Ahmad Charis Zubair. 1992. Metodologi Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.
Basyir, Ahmad Azhar. 1995. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press.
Filia, Linda Fri. 2006. “Status Anak Angkat Terhadap Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam”. Skripsi. Padang: Universitas Andalas Padang.
Hadi, sutrisno. 2014. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi.
Husna, Alfun Ni’matil. 2007. “Status Kewarisan Anak Angkat Menurut Hukum Islam dan
Hukum Perdata Indonesia”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Sunan Kalijaga.
Kristina, Evi. 2005. “Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi
Kasus Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Agama Kudus)”. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Mahfiyah, Hikmatul. 2016. “Pewarisan Terhadap Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Tunggal Menurut Adat Jawa”.
Skripsi. Jember: Universitas Jember. Mardani. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Matung, Agustina Manga. 2013. “Penyelesaian sengketa Terhadap Kedudukan Anak
Angkat dalam Memperoleh Harta Warisan (Studi Kasus Putusan No. 59/Pdt.G/2009/PH.MKI)”. Skripsi. Makasar: Universitas Hasanudin.
Muhibbin, Moh dan Abdul Wahid. 2011. “Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia”, Skripsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyono, Joko. 2016. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Angkat terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Prespektif Hukum Adat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)”. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Mutohar, Sholikul. 2010. “Tinjauan Mengenai Sistem Harta Hibah Kepada Anak Angkat
Menurut Kompilasi Hukum Islam”. Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Nazir. 2011. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahman, Fatchur. 1975. Ilmu Waris. Bandung: PT. Alma’arif Bandung.
Saebani, Ahmad dan Syamsul Falah. 2011. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Saleh, Hassan dan Zubair dkk. 2008. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta:
Rajawali Pers.
Salman, otje dan Mustofa Haffas. 2006. Hukum Waris Islam. Bandung: PT. Refika
Aditama.
Sarosa, Samiaji. 2012. Penelitian Kualitati Dasar-Dasar. Jakarta: Indeks.
Sudarsono. 1991. Hukum Waris Dan Sistem Bilateral. Jakarta: PT. Metlon Putra.
Suparman, Eman. 2007. Hukum Waris Indonesia (Dalam Prespektif Islam, Adat, dan BW). Bandung: PT. Refika Aditama.
DOI: https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2592
Article Metrics
Abstract view : 460 timesPDF - 1381 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.