PROBLEMATIKA HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE DI KABUPATEN PEMALANG

Suci Hartati, Yuli Mustika

Sari


Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusional rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta menghargai prinsip kesederajatan manusia. Salah satu yang harus diperhatikan yaitu kepemilikan hak atas tanah. Peran Badan Pertanahan Nasional menjadi sangat penting. Penelitian dilakukan di Kabupaten Pemalang dengan pendekatan hukum normatif memandang hukum sebagai norma tertulis dalam hal ini Undang-Undang Pokok Agraria.

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang menyangkut pelanggaran kepemilikan tanah absentee dapat dilakukan terlebih dahulu mengetahui penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee diakibatkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah dan disebabkan oleh kemiskinan, alternatif penyelesaian masalah yang dilakukan melalui penertiban admnisitrasi serta penertiban norma hukum yang berlaku untuk ditegakan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dr. Suci Hartati, SH.M.Hum: Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal.

Andi Yuli Mustika: Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal.

Bernard Limbong, Politik Pertanahan, Jakarta, Margaretha Pustaka, 2014, hlm.189.

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agrisbisnis, Bogor : Ghalia Indonesia, 2010, h. 72

Kurniawan Ghazali, Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta,Kara Pena, 2013, h.

Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2011, h. 6-7

Bernhard Limbong, Politik Pertanahan, Jakarta: Margaretha Pustaka, 2014, h. 184

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaanya), Jakarta : Djambatan, 1994, h. 14

Oloan Sitorus Zaki Zierrad, Hukum Agraria Di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasinya, Yogyakarta, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia (MKTI), 2006, h. 3

Husni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konstek UUPA-UUPR-UUPLH, Jakarta, Rajawali Pers, 2008, h. 238

A P Perlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1998, h.82




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1568

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>