PRODUKTIVITAS PEMERINTAH DESA DALAM MEMBENTUK PERATURAN DESA DI DESA-DESA PESISIR KABUPATEN KUBU RAYA

Denie Amiruddin, Nina Niken Lestari Denie Amiruddin
Nina Niken Lestari

Abstract


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikah hak otonomi kepada Pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul sesuai dengan adat istiadat dan tradisi desa yang bersangkutan. Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa (Pasal 26 ayat (3) huruf b UU Desa). Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Bersandar dari apa yang telah dipaparkan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang: Bagaimana peraturan desa itu dibentuk, apakah sudah memenuhi asas formal dan asas material hukum? Seberapa banyak peraturan desa itu dibentuk dalam satu tahun? Dan peraturan dalam bidang-bidang apa saja yang diatur? Dan bagaimana proses pembentukan peraturan desa yang telah dilakukan?

Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris (sosiologis), hal ini disebabkan karena objek penelitian ini merupakan kajian hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer, data yang diperoleh langsung dari aparat perangkat pemerintahan desa dengan cara wawancara (deep interview), observasi, kuesioner, dan lain-lain. Tujuan kajian hukum empiris ini nanti adalah deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif, dengan bentuk analisis kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikah hak otonomi kepada Pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul sesuai dengan adat istiadat dan tradisi desa yang bersangkutan. Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa (Pasal 26 ayat (3) huruf b UU Desa). Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Bersandar dari apa yang telah dipaparkan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang: Bagaimana peraturan desa itu dibentuk, apakah sudah memenuhi asas formal dan asas material hukum? Seberapa banyak peraturan desa itu dibentuk dalam satu tahun? Dan peraturan dalam bidang-bidang apa saja yang diatur? Dan bagaimana proses pembentukan peraturan desa yang telah dilakukan?

Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris (sosiologis), hal ini disebabkan karena objek penelitian ini merupakan kajian hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer, data yang diperoleh langsung dari aparat perangkat pemerintahan desa dengan cara wawancara (deep interview), observasi, kuesioner, dan lain-lain. Tujuan kajian hukum empiris ini nanti adalah deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif, dengan bentuk analisis kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka).


Keywords


produktivitas; pemerintah desa; peraturan desa

Full Text:

PDF

References


A.Hamid S. Attamimi. Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius. 2007.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1 (Bandung : PT. Chitra Adhitya Bakti, 2004).

Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Cet. 1 (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2007).

Friedman, Lawrence M. “Sistem Hukum perspektif ilmu sosial”, Penterjemah: M. Khosim, diterjemahkan dari buku Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Fundation, 1975), Bandung: Nusa Media, 2009.

Inge Cornelia van der Vlies, Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving, Vuga, 1984.

Maria Farida Indrati Soeprapto, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar Dan Pembentukannya”, Kanisius, Yogyakarta, 1998.

Paul Scholten, De Structuur der Rechtswetenschap, terj. B. Arief Sidharta (Bandung : Penerbit Alumni, 2002).

Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press, 1954, United State of America.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Cet. 1 (Bandung : Penerbit Alumni, 1994).

Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik; GagasanPembentukan Undang-undang Berkelanjutan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa

Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 Jo. PP No. 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




DOI: http://dx.doi.org/10.29406/rj.v2i2.1791

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Res Judicata


  • Journal Name: Res Judicata
  • Journal Abbreviation: RJ
  • Printed ISSN: 2622-1888 Online ISSN: 2621-1602
  • Publisher: Universitas Muhammadiyah Pontianak
  • Editorial Address: Jalan Ahmad Yani. No. 111 
  • Telephone: 082150395121
  • Email: [email protected] 
  • First Publication Year: 2018
  • Publication Frequency: June & December

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.