Kewenangan Organisasi Advokat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Advokat Suatu Kajian Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat (PPA)

Harry Setiawan

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kewenangan organisasi advokat dalam menyelenggarakan pendidikan advokat. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menerangkan bahwa yang dimaksud adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan, dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) membuat publik bertanya-tanya karena Pangkal persoalannya, prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat dan juga belum ada kesepakatan yang jelas dan pasti antara kedua pihak yaitu Kemenristek dengan Organisasi Advokat terkait dengan mekanisme pelaksanaan PPA kedepan seperti apa.Dari latar belakang tersebut dua permasalahan pokok yaitu: (1) Bagaimana Kewenangan Organisasi Advokat dalam Pendidikan Advokat sesuai dengan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) ; (2) Bagaimana Pengaturan ideal Organisasi Advokat dalam Pendidikan Advokat sesuai dengan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-diskriptif melalui pendekatan yuridis sosiologis. Simpulan yaitu Kewenangan organisasi advokat dalam Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 yaitu masih melekat   serta turut andil dan tetap harus bekerjasama untuk menjalankan Pendidikan Profesi Advokat. Dengan belum adanya kesepakatan antara organisasi advokat dan kemenristekdikti terkait dengan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA), maka mekanisme pelaksanaan PPA ini belum jelas dan pasti. Sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat yang terbaru nanti memiliki kualitas tinggi.


Keywords


Kewenangan; organisasi; advokat

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdul Wahid, Moh. Muhibbin. Etika Profesi Hukum Rekontruksi Citra Dunia Peradilan di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing

Asshiddiqie,Jimly, dan Safa €Ÿat, M. Ali. 2006. Theory Hans KelsenTentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI: Jakarta

C.S.T. Kansil, 2003, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita: Jakarta

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Frans Hendra Winarta.1995. Advokat Indonesia Citra, Idealisme dan Keprihatinan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Hans Kelsen. 2016. Teori Hukum Murni Dasar Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.

Lawrence M. Friedman. 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media

Moleong, 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

P. Sibuea, Hotma. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Erlangga

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Pt. Ghalia Indonesia

Sudikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta,

Suryono, Hasan. 2015. Konsep Dasar Hukum Kenegaraan dan Pemerintahan. Yogyakarta: Ombak

Rahardjo, Satjipto.2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas

Rahmat Rosyadi. 2003. Advokat dalam Perspektif islam dan Hukum Positif Jakarta: Ghalia Indonesia

Riduan Syahrani. 1999 Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti

MAKALAH

- Ilhamdi Taufik, Laporan Penelitian Tentang Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap Keberadaan Organisasi Advokat DI Indonesia, 30 Agustus 2012.

- Makalah Akhtiar Salmi. 2001. Sumbangan Pemiklran Terhadap Rancangan Undang-Undang Profesi Advokat.

UNDANG-UNDANG

Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat

INTERNET

- https://www.kai.or.id/dpp-kai/14781/permenristekdikti-pengangkatan-advokat-dinilai-kesampingkan-uu-dan-putusan-mk-2.html, diakses 25 Maret 2019

- dwika. keadilan dari dimensi system hukum , http://hukum.kompasiana.com, dikses 20 mei 2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2273

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.