Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional

Fikahati Prasetya, Muh. Afif Mahfud

Abstract


Modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik merupakan sarana peningkatan indikator kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut diterapkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, maka dilakukan kegiatan pendaftaran tanah yang merupakan rangkaian kegiatan administrasi pertanahan dalam mengumpulkan serta mengolah data fisik dan yuridis. Permasalahan yang dibahas ialah bagaimana tahapan dan kendala yang dihadapi dalam pendaftaran tanah tanah untuk pertama kali secara elektronik dalam hukum pertanahan nasional. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Untuk jenis data yang digunakan dalam artikel ini adalah data sekunder. Tahapan penerbitan sertifikat elektronik ada 2 tahapan yaitu yang pertama penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dan yang kedua penerbitan dilakukan melalui penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar. Kendala yang dihadapi yaitu keengganan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya yang disebabkan oleh beberapa hal.

 

Modernization of electronic-based land services is a means of increasing indicators of ease of public service to the community. This is implemented by optimizing the use of information and communication technology. To ensure legal certainty of land rights, land registration activities are carried out which are a series of land administration activities in collecting and processing physical and juridical data. The problem discussed is how the stages and obstacles encountered in registering land for the first time electronically in the national land law. This type of research is analytical descriptive. The type of data used in this article is secondary data. There are 2 stages in the issuance of electronic certificates, namely the first is the issuance of electronic certificates for the first time and the second is the issuance is carried out by replacing analog certificates with electronic certificates for registered land. The obstacle faced is the reluctance of the community to register their land.

Keywords


Land Registration; Land Certificate; Electronic Certificate.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Domenikus Rato, 2019, Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta;

Harsono, B, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional, Jambatan, Jakarta;

Kansil dan kawan-kawan, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta;

Muhammad Yamin Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung;

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Udin Narsudin, 2022, QnA Substansi Notaris dan PPAT Dalam Praktik, Nas Media Pustaka, Yogyakarta;

Jurnal:

Ana Silviana, Urgensi Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jurnal Universitas Diponegoro, Vol.4 No.1., 2021;

Andari, D. W. T, Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah, Jurnal STPN Jogja, Vol.5 No.3, 2022;

Gayatri, S dan Suryani, Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi, Jurnal Analogi Hukum, Vol.3 No.1, 2021;

Harris Sibuea, Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, Jurnal Negara Hukum, Vol.2 No.2, 2011;

Rio Prasetio, Problematika Yang Muncul Karena Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik, Jurnal Universitas Narotama, Vol.6 No.1, 2022;

Undang-undang:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik;

Internet:

Hasanah, S., 16 Mei 2017, Perbedaan Buku Tanah dengan Sertipikat Tanah, Website: Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah - Klinik Hukumonline, Diakses pada 22 Maret 2023, 13.00 WIB;

Mela Arnani, 4 Februari 2021, 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik, Website: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik Halaman all - Kompas.com, Diakses pada 22 Maret 2023, pukul 13.30 WIB;

Yudho Winarto, 16 Februari 2021, Pakar Pertanahan Sebut Ada 2 Kelemahan Sertifikat Elektronik, Apa itu?, Webiste: Pakar pertanahan sebut ada 2 kelemahan sertifikat elektronik, apa itu? (kontan.co.id), diakses pada 22 Maret 2023, pukul 14.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v39i1.30581

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112