EFEKTIVITAS PENEMPATAN PENGUNGSI LUAR NEGERI DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI

Main Article Content

Eddy Asnawi
Bahrun Azmi
Sefrika Marni

Abstract

Hingga saat ini, satu-satunya pengaturan tentang pengungsi luar negeri di Indonesia, hanya diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (P2LN 2016). Oleh karena itu, para pengungsi tersebut ditampung tanpa payung hukum yang jelas/memadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penempatan pengungsi luar negeri dan idealnya penanganan pengungsi di Indonesia. Jenis penelitian ini tergolong ke dalam Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu conceptual approach dan statute approach. Efektivitas penempatan pengungsi luar negeri dalam P2LN 2016 adalah tidak tercapainya tujuan dalam bentuk pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi mereka. Idealnya penanganan pengungsi tersebut adalah pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi pengungsi. Selain itu, dibentuk aturan dalam bentuk undang-undang. Selanjutnya, terdapat sanksi bagi pemerintahan di daerah yang melanggarnya. Realitas pada hari ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak menentukan tempat penampungan, tidak dikenakan sanksi apapun. Oleh karena itu, hendaknya negara membentuk kebijakan tertulis (undang-undang) yang secara khusus mengatur masalah pengungsi yang berasal dari luar negeri. Dengan demikian, para pengungsi dari luar negeri ditampung dengan dasar hukum yang jelas/memadai seperti batas waktu bagi para pengungsi tersebut berada di Indonesia. 

Dimensions

Downloads

Download data is not yet available.

Plum Analytics

Article Details

Section
Articles

References

Abdul Ghofur Anshori, 2006, Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Amran Suadi dan Mardi Candra, 2016, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta.

Badan Kebijakan Fiskal, 2018, Kebijakan Multilateral dan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dody Nur Andriyan, 2016, Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.

H.F. Abraham Amos, 2011, Legal Opinion: Aktualisasi Teoretis & Empirisme, Rajawali Pers, Jakarta.

Junior M. Sigalingging, 2018, Pengawasan Keimigrasian terhadap Pencari Suaka dan Pengungsi, Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Pekanbaru.

Moh. Mahfud MD, 2010, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.

Muhamad Erwin, 2013, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Muhammad Ali, 2017, Kebijakan Pendidikan Menengah dalam Perspektif Governance di Indonesia, UB Press, Malang.

Raisul Muttaqien (Penerjemah), 2008, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Nusamedia, Bandung.

Sudjito, dkk., 2014, Prosiding Kongres Pancasila VI: Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisassi, Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedaulatan Bangsa, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Tim Student Center, 2017, Top Skor No.1 Tes CPNS 2017, Asoka Aksara, Jakarta.