IMPLEMENTASI MANAJEMEN PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Okky Andrianto
Suparnyo Suparnyo
SULISTYOWATI SULISTYOWATI

Abstract


Abstract

 

The study entitled Management Implementation Rank and Position Civil Servants as Effort to Realize Good Governance in Environmental District Government Demak is motivated bureaucratic reforms in the system of governance (good governance), especially the arrangement of human resources personnel with management ranks and positions of civil servants to realize the civil service state apparatus in order to perform their duties professionally and responsibility in carrying out the tasks of the government.

This research was conducted in order to determine implementation management ranks and positions of civil servants to achieve good governance in Demak regency government environment and to determine government policy Demak to optimize the management ranks and positions of civil servants in order to realize good governance.

The method used by the author is juridical empirical data collection was done using interview guide with research sites in the Civil Service Agency, Education and Training Demak and processing of data with descriptive analysis.

The results of this study indicate that the implementation of management ranks and positions of civil servants Governments Demak district in accordance with Law No. 5 of 2014 on State Civil Reform and Government Regulation No. 11 of 2017 concerning civil service management, but some longer guided by the provisions considering there are no technical regulations that govern. PolicyDemak regency government to optimize the management ranks and positions of civil servants in order to realize good governance based on the principles or the basic principles of good governance (good governance) which is in line with the Grand Design State Civil Administrative Development 2020-2024. Use of information systems in the civil service merit-based civil service agency, Education and Training Demak is used for the management ranks and positions of civil servants in local government environment in order to simplify, speed up the process flow of personnel services.

 

Keywords : management, rank, position, civil servants, good governance


 

Abstrak

 

Penelitian dengan judul Implementasi Manajemen Pangkat dan Jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Upaya Mewujudkan Good Governance di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak ini dilatarbelakangi  reformasi birokrasi dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terutama penataan sumber daya manusia aparatur dengan manajemen pangkat dan jabatan PNS untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui implementasi manajemen kepangkatan dan jabatan PNS untuk mewujudkan Good Governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengoptimalkan manajemen pangkat dan jabatan PNS dalam rangka mewujudkan Good Governance.

Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dengan pengambilan data dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara dengan lokasi penelitian di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dan pengolahan data dengan deskriptif analisis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi manajemen pangkat dan jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tetapi beberapa berpedoman pada ketentuan lama mengingat belum ada regulasi teknis yang mengatur. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengoptimalkan manajemen pangkat dan jabatan PNS dalam rangka mewujudkan Good Governance berdasarkan asas-asas atau prinsip-prinsip  dasar good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang sejalan dengan Grand Design Pembangunan Aparatur Sipil Negara 2020-2024. Pemanfaatan sistem informasi berbasis sistem merit PNS pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak digunakan untuk manajemen pangkat dan jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam rangka mempermudah, mempercepat alur proses pelayanan kepegawaian.

Kata kunci : manajemen, pangkat, jabatan, PNS, good governance


Keywords


manajemen, pangkat, jabatan, PNS, good governance

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amirin Tatang M, 1995, “Menyusun Rencana Penelitian”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Agus Dwiyanto, 2008, “Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Agus Dwiyanto, et.all., 2001, “Reformasi Birokrasi di Indonesia”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

,2006, “Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia”, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, “Metodologi Penelitian”, Bumi Aksara, Jakarta.

Deddy Supriyadi Bratakusumah dan Dadang Solikin, 2004, “Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Gramedia, Jakarta.

Fernanda Desi, 2003, “Etika Organisasi Pemerintah”, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Gering Supriyadi dan Tri Guno, 2006, “Budaya Kerja Organisasi Pemerintah”, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.

HR Ridwan, 1994, “Hukum Administrasi Negara”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kahmad Dadang, 2000, “Metode Penelitian Agama”, CV Pustaka Setia, Bandung.

Kansil C.S.T, 1979, “Pokok-Pokok Hukum Kepegawaian Republik Indonesia”, Pradnya Paramitha, Jakarta.

M Arief Muljadi, 2010, “Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan dan Desentralisasi dalam Negara Republik Indonesia”, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Martin Albrow, 2007, “Birokrasi”, diterjemahkan M. Rusli Karim dan Totok Daryanto,Tiara Wacana, Yogyakarta.

Muchsan, 1982, “Hukum Kepegawaian”, Bina Aksara, Jakarta.

Poerwadarminta W.J.S, 1986, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Balai Pustaka, Jakarta.

Prajudi Atmosudirdjo, 1981, “Hukum Administrasi Negara”, Ghalia Indonesia. Jakarta.

Salamoen Soeharyo dan Nasri Effendi, 2009, “Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.

SF Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2006, “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara”, Liberty, Yogyakarta.

Siti Hartini, et.all., 2008, “Hukum Kepegawaian Di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 1981, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta.

Soemitro Ronny Hanitijo, 1994, “Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri”, Ghalia, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1979, “Perihal Penelitian Hukum”, Alumni, Bandung.

Sunarto Siswanto, 2006, “Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta.

Supranto J., 2003, “Metode Penelitian Hukum dan Statistik”, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Suradji, 2009, “Manajemen Kepegawaian Negara Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III”, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Tim Widyaiswara, 2008, “Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)”, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;

Peraturan Bupati Demak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Layanan Administrasi Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi;

Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak;

Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;

Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Merit pada Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5689

Article Metrics

Abstract views : 302| PDF views : 197

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats