PENENTUAN UPAH SEBAGAI DASAR PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BORONG DI KABUPATEN KUDUS

Ita Budi Rahayu

Abstract


BPJS merupakan sistem jaminan dengan berbasis keadilan sosial. Pemenuhan hak peserta BPJS dari perusahaan berdasar pedoman penetapan upah berdasarkan satuan hasil/borongan didasarkan pada PP Pengupahan di dalam Pasal 16, yaitu didasarkan pada upah rata-rata 3 bulan terakhir. Studi yang dilakukan terhadap Penentuan Upah Sebagai Dasar Penetapan Iuran Bpjs Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Borong Di Kabupaten Kudus betujuan untuk memahami dan menganalisis penentuan penentuan upah sebagai dasar penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja borong di Kabupaten Kudus dan langkah pengusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam menentukan penentuan upah sebagai dasar penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja borong. Metode dalam penulisan naskah publikasi ini  menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Analisa yang digunakan adalah deskriptif analitis. objek yang diteliti sebagaimana adanyag berdasarkanh fakta–faktha haktual padah saat sekarang. Untuk Penentuan sampel, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tehnik Non Random Sampling

Hasil penelitian menunjukan, Pertama, Pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan berupa peranan secara empiris untuk menegakkan peraturan dan peranan secara sosial untuk melaksanakan fungsinya sebagai Badan Pelaksana dari program-program yang sesuai dengan aturan yang ada serta untuk kesejahteraan masyarakat umumnya karyawan atau buruh khususnya. Peranan secara yuridis BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus dalam pelaksanaan Program-program yang utama atau pokok yaitu : Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua, Solusi yang digunakan oleh Pihak Pengusaha maupun Pihak Pekerja dalam memecahkan permasalahan penetapan penentuan upah sebagai dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membuat Perjanjian Bersama antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dengan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kab. Kudus (PC FSP-RTMM SPSI KAB. KUDUS).

Keywords


Upah, BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Borong

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ridwan Halim, 1990, Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i2.5572

Article Metrics

Abstract views : 234| PDF views : 1310

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats