STUDI PENGAMATAN PLANKTON DI SUAKA PERIKANAN TELUK RASAU PALEMBANG, SUMATERA SELATAN

Mirna Dwirastina

Abstract


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 bahwa suaka perikanan adalah suatu perairan darat maupun laut yang ikannya tidak
boleh ditangkap. Fungsi suaka perikanan sebagai sumber benih dan tempat konservasi sumber daya perikanan. Suaka perikanan merupakan upaya
pengelolaan sumber daya perikanan perairan umum untuk pelestarian plasma nutfah dan peningkatan produksi (Utomo, 2002).

Salah satu suaka perikanan yang merupakan suaka tipe suaka danau dan rawa, dengan luas kurang lebih 180 ha dan di sekitar suaka banyak terdapat
hutan-hutan rawa serta ada perbedaan tinggi air saat musim hujan dan kemarau kira-kira 3 m yaitu Teluk Rasau,Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Utomo, 2002).Menurut Utomo (2002) bahwa beberapa ikan
yang terdapat pada TelukRasau antara lain ikan baung (Mystus nemurus), palau (Osteochilus hasselti), lambak (Dangila spp.), tembakang (Helostoma
temmincki), dan betok (A. testudineus).


Keywords


suaka perikanan; sumber benih dan tempat konservasi; hutan dan rawa



DOI: http://dx.doi.org/10.15578/btl.10.1.2012.5-7

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License
Buletin Teknik Litkayasa Sumber Daya dan Penangkapan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
E-ISSN: 2541-2450